Senat Akademik Sekolah Pascasarjana merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik di tingkat Sekolah Pascasarjana Universitas Hasanuddin.
Sebagai unit akademik setingkat fakultas yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan program pascasarjana multidisiplin, Sekolah Pascasarjana memiliki senat yang turut menjaga mutu, norma, dan etika akademik dalam penyelenggaraan pendidikan magister dan doktor.
Memberikan pertimbangan terhadap rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran tahunan Sekolah Pascasarjana.
Memberikan pertimbangan terhadap norma dan kebijakan akademik yang diusulkan oleh Dekan.
Memberikan pertimbangan terhadap kurikulum program studi magister dan doktor.
Melakukan pengawasan terhadap mutu penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Menjaring dan mengusulkan calon Dekan Sekolah Pascasarjana kepada Rektor.
Ketik minimal 2 karakter lalu tekan Enter