P a s c a   S a r j a n a   U n h a s
Senat Akademik

Senat Akademik

Sekolah Pascasarjana Universitas Hasanuddin
SENAT AKADEMIK

Senat Akademik Sekolah Pascasarjana merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik di tingkat Sekolah Pascasarjana Universitas Hasanuddin.

Sebagai unit akademik setingkat fakultas yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan program pascasarjana multidisiplin, Sekolah Pascasarjana memiliki senat yang turut menjaga mutu, norma, dan etika akademik dalam penyelenggaraan pendidikan magister dan doktor.

Peran Kami
TUGAS DAN WEWENANG
Fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik Senat Akademik Sekolah Pascasarjana.
Rencana Strategis & Anggaran

Memberikan pertimbangan terhadap rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran tahunan Sekolah Pascasarjana.

Norma & Kebijakan Akademik

Memberikan pertimbangan terhadap norma dan kebijakan akademik yang diusulkan oleh Dekan.

Kurikulum

Memberikan pertimbangan terhadap kurikulum program studi magister dan doktor.

Pengawasan Tridharma

Melakukan pengawasan terhadap mutu penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Pengusulan Pimpinan

Menjaring dan mengusulkan calon Dekan Sekolah Pascasarjana kepada Rektor.

Keanggotaan
ANGGOTA SENAT AKADEMIK
Anggota Senat Akademik Sekolah Pascasarjana Universitas Hasanuddin.