TUGAS POKOK DAN FUNGSI GUGUS PENJAMINAN MUTU
Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 13/UN4.1/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Fakultas dan Sekolah Universitas Hasanuddin adalah sebagai berikut:
Gugus penjaminan mutu mempunyai tugas merencanakan, menerapkan, mengendalikan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik sekolah dan program studi yang sejalan dengan sistem penjaminan mutu internal Unhas dan bertanggung jawab atas peningkatan mutu secara berencana dan berkelanjutan.
Fungsi Gugus Penjaminan Mutu SPs UNHAs, sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan mutu akademik yang sejalan dengan kebijakan mutu akdemik Unhas, dalam rangka pencapaian target kinerja akademik sekolah dan program studi
- Perumusan dan pengembangan standar mutu akademik yang sejalan dengan standar mutu Unhas Pelaksanaan standar mutu akademik dan manajemen yang sejalan dengan standar mutu Unhas
- Perumusan manual mutu akademik yang sejalan dengan manual mmutu Unhas
- Pengembangan sistem monitoring dan evaluasi kegiatan jaminan mutu akademik
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan jaminan mutu akademik
- Penyampaian laporan hasil monitoring dan evaluasi beserta rekomendasinya secara tertulis kepada dekan
- Pelaksanaan analisis terhadap tindak lanjut pelaksanaan monitoring dan evaluasi
- Pemberian rekomendasi perbaikan untuk mencapai sasaran sekolah dan program studi multidisiplin; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh dekan